Kementerian Sosial Republik Indonesia menyediakan bantuan jaminan pengasuhan untuk anak-anak yang kehilangan orang tua atau yatim piatu sebesar Rp1 juta per anak per tahun kepada keluarganya.
Keluarga masih menjadi lembaga pengasuhan anak yang maksimal dan negara juga ikut menunjang dan membantu pengasuhan anak-anak yang kehilangan orang tua tersebut agar lebih maksimal. Selain itu, pengasuhan anak-anak tersebut juga sudah ditunjang dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Jumat (25/3/2016).
Ia mengatakan bantuan pengasuhan anak sebesar Rp1 juta per anak per tahun itu direalisasikan melalui program Standard Nasional Pengasuhan Anak (SNPK).
"Kita punya SNPK dan pengasuhan anak dikembalikan lagi pada keluarga, panti asuhan itu last choice (pilihan terakhir)," katanya.
Jadi, lanjut Khofifah, panti asuhan menjadi pilihan terakhir dan Kemensos lebih memprioritaskan anak-anak itu untuk tinggal bersama keluarga.
"Sekarang yang kita maksimalkan penjangkauan, jadi biarkan anak-anak bersama keluarga, tapi ada treatment dari pemerintah," terangnya.
Karena anak-anak yang menerima bantuan dana pengasuhan itu rata-rata berusia di bawah 17 tahun, Kemensos harus berdiskusi secara khusus dengan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini. Hingga akhirnya bisa mendapatkan persetujuan dari BI dan bantuan pun bisa langsung ditransfer ke rekening anak.
Ia mengatakan jika tidak memakai rekening anak, dikhawatirkan nanti uang bantuan itu akan dipakai oleh orang tua atau keluarganya, seperti untuk membayar utang atau kepentingan lain tidak sama dengan kepentingan anak.
"Ini yang dikhawatirkan," ucapnya.
Saat ini kata Khofifah sudah ada sekitar 5.000 Anak yang memperoleh bantuan ini. Namun, bantuan itu harus melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Keluarga masih menjadi lembaga pengasuhan anak yang maksimal dan negara juga ikut menunjang dan membantu pengasuhan anak-anak yang kehilangan orang tua tersebut agar lebih maksimal. Selain itu, pengasuhan anak-anak tersebut juga sudah ditunjang dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Jumat (25/3/2016).
Ia mengatakan bantuan pengasuhan anak sebesar Rp1 juta per anak per tahun itu direalisasikan melalui program Standard Nasional Pengasuhan Anak (SNPK).
"Kita punya SNPK dan pengasuhan anak dikembalikan lagi pada keluarga, panti asuhan itu last choice (pilihan terakhir)," katanya.
Jadi, lanjut Khofifah, panti asuhan menjadi pilihan terakhir dan Kemensos lebih memprioritaskan anak-anak itu untuk tinggal bersama keluarga.
"Sekarang yang kita maksimalkan penjangkauan, jadi biarkan anak-anak bersama keluarga, tapi ada treatment dari pemerintah," terangnya.
Karena anak-anak yang menerima bantuan dana pengasuhan itu rata-rata berusia di bawah 17 tahun, Kemensos harus berdiskusi secara khusus dengan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini. Hingga akhirnya bisa mendapatkan persetujuan dari BI dan bantuan pun bisa langsung ditransfer ke rekening anak.
Ia mengatakan jika tidak memakai rekening anak, dikhawatirkan nanti uang bantuan itu akan dipakai oleh orang tua atau keluarganya, seperti untuk membayar utang atau kepentingan lain tidak sama dengan kepentingan anak.
"Ini yang dikhawatirkan," ucapnya.
Saat ini kata Khofifah sudah ada sekitar 5.000 Anak yang memperoleh bantuan ini. Namun, bantuan itu harus melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
0 komentar:
Post a Comment