Cara Cepat Mengurus KTP Elektronik atau E-KTP

Cara Cepat Mengurus EKT- sudah sekian lama pemerintah mengadopsi program Kartu Tanda Penduduk dengan mengusung KTP elektronik atau di sebut juga dengan E-Ktp, seperti nya hal ini di usulkan untuk mengantisipasi amburadulnya syistem dan proses administrasi yang ada di negeri kita saat ini, hal itu juga beralasan karena masih banyak sekali pungli yang di tebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat-masyarakat yang kurang pengetahuannya tentang adm, bukannya oknum itu meng-edukasikan mereka untuk menjadi lebih tahu tentang segala hal yang memang harus di ketahui oleh masyarakat tetapi malah lebih memanfaatkan ketidaktahuan mereka untuk menutupi kesulitan ekonominya petugas oknum itu sendiri.

Cara Cepat Mengurus KTP Elektronik atau E-KTP


Oleh karena itulah pemerintah sangat antusias untuk membumihaguskan pungli yang sudah lama beranak pinak dengan salah satu program unggulan yang di lakukan oleh menteri dalam negeri yaitu membuat KTP elektronik atau E-KTP yang tujuan nya tiada lain untuk memastikan perekaman yang di lakukan di setiap kabupaten bisa tersimpan di database pusat dan kemudian oknum-oknum nakal seperti disebutkan diatas akan terhenti langkahnya untuk mencurangi identitas seseorang lainnya untuk diberikan kepada orang lainnya yang memberikan sejumlah uang minum untuknya itu, dan selanjutnya tidak ada lagi orang memiliki kartu identitas ganda, yang memang seharusnya satu orang hanya boleh memiliki satu buah KTP dan satu buah Nomor Induk Nasional. 



Sebelum langsung masuk ke dalam pembahasan syarat membuat KTP elektronik maka ada baiknya kita pahami pengertian e-KTP atau KTP Elektronik dulu, Kartu Tanda Penduduk Eletronik merupakan selembar dokumen penting seorang warga Negara dimana di situ termuat sistem keamanan atau pengendalian dengan berbasis pada database kependudukan nasional.



Nomor NIK yang ada di e-KTP akan sangat di butuhkan saat pengurusan administrasi lainnya seperti pembuatan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada



Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

e-KTP memiliki perlidungan dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design atau percetakan palsu.


Selanjutnya Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP, Proses Pembuatan e-KTP, hamper seluruhnya Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
  • Berusia 17 tahun 
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) 
  • Ambil Surat atau form F-1.07 dari kepala desa/ketua Rt atau pejabat setingkat lainnya. 
  • Isi formulir tersebut, tanda tangan, dan juga sidik jari, lalu berikan kembali kepada kepala desa untuk di tanda tangani dan di stempel basah (jika tidak anda tidak akan mau di buatkan e-KTP di Kantor catatn sipil. 
  • Jangan lupa sertakan juga pas foto ukuran 2 x 3 cm dan tempelkan pada form tersebut. 
  • Datang ke kantor catatan sipil dan menuju loket pembuatan KTP dan ambil nomor antrian. 
  • Petugas akan menanyakan apakah sebelum nya sudah pernah rekam retina?, jika belum maka anda akan di arahkan oleh petugas ke ruang perekaman, dimana di situ anda diharuskan untuk perekaman retina, tanda tangan di atas alat canggih (bukan diatas kertas), sidik jari lagi, dan di foto lagi meski tadi sudah melampirkan pada form F-1.07 
  • Dan selesai sudah Pembuatan KTP, jika blanko cetak KTP sedang kosong maka anda akan diberikan surat yang isinya menyuruh anda untuk datang pada tanggal tertentu untuk pengambilan. 


Itulah cara dan syarat untuk membuat dan mengurus KTP elektronik atau E-KTP yang sangat mudah di pahami dengan pembahasan yang singkat padat jelas tanpa panjang lebar, oleh karena KTP sudah anda buat mungkin selanjutnya anda mau membuat kartu BPJS Gratis maka jangan lewatkan Syarat dan Surat Pengantar Pengurusan BPJS Gratis

0 komentar:

Post a Comment