Contoh Surat Peringatan Karyawan Sebagai Teguran Tertulis ~ Bagi karyawan yang telah menyalahi / melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di perusahaan, Pihak perusahaan berhak untuk mengeluarkan surat teguran yang berbentuk surat peringatan dalam tahapan SP1, SP2, SP3 sesuai dengan tingkatan kesalahan yang telah dilakukan.
Surat peringatan biasanya dikeluarkan oleh HRD atau personalia perusahaan, Tetapi seorang pimpinan perusahaan juga dapat memberlakukan hal yang sama tergantung dari ketentuan yang berlaku dan tingkatan manajemen di setiap perusahaan.
yang perlu dicantumkan dalam membuat surat peringatan yaitu terdiri dari Nama Pelaku Pelanggaran, Jabatannya serta kesalahan yang telah dilakukan baik secara sengaja maupun kesalahan secara tidak disengaja.
Berikut ini adalah :
CONTOH SURAT PERINGATAN KARYAWAN
Demikian contoh surat peringatan karyawan dan semoga bermanfaat
Surat peringatan biasanya dikeluarkan oleh HRD atau personalia perusahaan, Tetapi seorang pimpinan perusahaan juga dapat memberlakukan hal yang sama tergantung dari ketentuan yang berlaku dan tingkatan manajemen di setiap perusahaan.
yang perlu dicantumkan dalam membuat surat peringatan yaitu terdiri dari Nama Pelaku Pelanggaran, Jabatannya serta kesalahan yang telah dilakukan baik secara sengaja maupun kesalahan secara tidak disengaja.
Berikut ini adalah :
PT. LAUTAN
JURAGAN PASEE
Jl. dr Zulfikar Usman,
No. 44
Jakarta Utara , telp. (021) xxxx-xxxx
=======================================================
SURAT PERINGATAN
No. 58/HRD/IV/2016
Surat peringatan ini diberikan kepada Nama : Sutriso Eko Wijoyo Jabatan : Kabag Produksi
Surat peringatan ini diterbitkan berdasarkan
hasil rekapitulasi absensi perusahaan yang
menunjukan terjadinya tindakan indisipliner yang telah dilakukan oleh Sdr. Sutriso Eko
Wijoyo,
yaitu terlambat masuk kerja selama lebih dari 7x pada bulan Maret 2016.
Sebagai seorang karyawan, seharusnya mampu
menjaga tata tertib kerja dan bersedia untuk berada di tempat kerja sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tata tertib perusahaan yaitu
jam 07.45 WIB.
Surat peringatan ini bertujuan untuk memberikan
pengarahan sekaligus sebagai peringatan kepada yang bersangkutan agar kembali
menjalankan tata tertib perusahaan yang berlaku dan tidak mengulangi
kesalahan yang sama. Dan apabila mengulangi kesalahan yang sama maka akan
diberlakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan yang
berlaku.
Sehubungan dengan pelanggaran yang terjadi maka
perusahaan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa pemotongan
tunjangan kehadiran selama 3 kali. Sanksi ini mulai diberlakukan sejak dibuatnya
surat peringatan ini sampai bulan Juni 2016.
Demikian surat peringatan ini diberikan agar
dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan koreksi diri.
Jakarta Utara, 27 Maret 2016 Penerima SP Pembuat SP Sutriso Eko Wijoyo Darkasyi , SE Kabag Produksi Persnoalia |
Demikian contoh surat peringatan karyawan dan semoga bermanfaat
0 komentar:
Post a Comment