Disaat yang bersamaan ketika anda sudah membuat dan mengisi formulir kedatangan/pindah WNI dan sudah di verifikasi ke Kantor Catatan Sipil setempat. namun ternyata oleh karena berbagai alasan pribadi anda tidak jadi pindah ke daerah tujuan yang telah anda tetapkan di form kedatangan pindah WNI tadi, kemudian anda bermaksud untuk menetap di tempat tinggal anda semula.
Namun oleh karena anda sudah memverifikasi kepindahan anda di kantor catatan sipil maka anda juga harus memverikasikan ketidak jadian anda pindah ke daerah lain, dengan demikian anda di haruskan membuat surat keterangan tidak jadi pindah dari kepala desa/kades/keuchik/lurah
Bagaimana Surat keterangan tidak jadi pindah, inilah contohnya....!
Kepala Desa Tomang, Kecamatan Grogol Kabupaten Jakarta Barat dengan ini menerangkan bahwa :
Nama: M. SALIHIN
Tempat/Tgl Lahir: Jakarta Barat, 22 Juli 1977
Agama: Islam
Status Perkawinan: Kawin
Pekerjaan : Pedagang
Alamat: Tomang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Jakarta Barat
Benar namanya yang tersebut diatas menyatakan (tidak jadi pindah/menetap) ke daerah pindah yang dimaksud sebelumnya. Dan benar adanya selama ini yang bersangkutan masih tinggal/menetap di Desa Tomang, Kecamatan Grogol Kabupaten Jakarta Barat.
Surat keterangan ini kami berikan kepada yang bersangkutan untuk keperluan pembuatan Kartu Keluarga (KK) Nasional.
Demikianlah Surat Keterangan ini kami buat agar dapat dipergunakan seperlunya.
Bagaimana,,,? tuan-tuan dan nyonya-nyonya, mengertikan informasi yang saya sampaikan dengan singkat dan padat ini, jika anda masih kurang mengerti silakan posting di kolom komentar untuk klasifikasi lebih lanjut dari empunya blog.
Namun oleh karena anda sudah memverifikasi kepindahan anda di kantor catatan sipil maka anda juga harus memverikasikan ketidak jadian anda pindah ke daerah lain, dengan demikian anda di haruskan membuat surat keterangan tidak jadi pindah dari kepala desa/kades/keuchik/lurah
Bagaimana Surat keterangan tidak jadi pindah, inilah contohnya....!
SURAT KETERANGAN TIDAK JADI PINDAH KK
Nomor :...../........./........./SK/ 2016
Kepala Desa Tomang, Kecamatan Grogol Kabupaten Jakarta Barat dengan ini menerangkan bahwa :
Nama: M. SALIHIN
Tempat/Tgl Lahir: Jakarta Barat, 22 Juli 1977
Agama: Islam
Status Perkawinan: Kawin
Pekerjaan : Pedagang
Alamat: Tomang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Jakarta Barat
Benar namanya yang tersebut diatas menyatakan (tidak jadi pindah/menetap) ke daerah pindah yang dimaksud sebelumnya. Dan benar adanya selama ini yang bersangkutan masih tinggal/menetap di Desa Tomang, Kecamatan Grogol Kabupaten Jakarta Barat.
Surat keterangan ini kami berikan kepada yang bersangkutan untuk keperluan pembuatan Kartu Keluarga (KK) Nasional.
Demikianlah Surat Keterangan ini kami buat agar dapat dipergunakan seperlunya.
Desa Tomang, 11 Oktober 2016
Kepala Desa Tomang
AMIRUDDIN, SH
Bagaimana,,,? tuan-tuan dan nyonya-nyonya, mengertikan informasi yang saya sampaikan dengan singkat dan padat ini, jika anda masih kurang mengerti silakan posting di kolom komentar untuk klasifikasi lebih lanjut dari empunya blog.
Klau sudah di tulis surat keterangan tidak jadi pindah trus kita bawa k'mna...
ReplyDeletekalau membuat surat pernyataan pribadi yang berisi alsan knpa batal pindah yang harus kita tandatangani d'atas materai,Mengetahui RT,RW,Lurah,Camat daerah asal anda..Mksud ya apa ya tolong di beri penjelasan dong..Terimakasih
ReplyDeleteKlau sudah di tulis surat keterangan tidak jadi pindah trus kita bawa k'mna...
ReplyDeleteBawa ke kantor dinas kependudukan asal
ReplyDeleteMengurusnya dimna??
ReplyDeleteDitempat kita mau pindah atau di tempat kita semula??
Mohon penjelasannya
Saya sudah mngurus surat pindah dri jambi ke tanggerang banten...tetapi saya masih tinggal di jambi....apakah surat itu tetap sah atw batal...
ReplyDeleteTolong minta jawaban nya
ReplyDelete