Surat keterangan pengantar KTP adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Ketentuan di
beberapa daerah terkadang masih berbeda, seperti hal saat kita ingin membuat
KTP. Ada daerah yang dengan jelas megeluarkan edaran yang bahwa untuk pembuatan
KTP tidak perlu membawa surat pengantar baik itu dari kelurahan dari desa dan
dari ketua RT, namun ada pula daerah yang mengharuskan untuk melampirkan surat
keterangan pengantar KTP dari kepala desa jika ingin membuat KTP.
Dengan adanya
ketentuan yang berbeda itu tidak di pungkiri pula bahwa terkadang kita akan
membawa surat pengantar dari kepala desa untuk membuat KTP, hal ini untuk
menjaga-jaga jika terkadang di daerah anda memang diharuskan untuk membawa
surat pengantar saat pembuatan KTP.
Dengan demikian,
maka pembahasan kita pada kesempatan ini tentunya tentang surat pengantar KTP.
Yang perlu diketahui adalah surat ini hanya dikeluarkan oleh kepala desa atau
dalam hal ini tergantung daerah anda menyebutnya apa untuk kepala desa, seperti
Keuchik, Kades, Ketua RT, atau lurah.
Hal utama
yangtercantum dalam surat ini adalah, identitas warga yang bersangkutan seperti
nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat lengkap.
Untuk lebih
jelasnya anda bisa berpedoman pada contoh seperti di bawah ini.
Baca Juga : Contoh Surat Keterangan Miskin Untuk Pelajar
KOP DESA/GAMPONG MASING-MASING
SURAT PENGANTAR
KTP
Nomor : / /
/ 2015
Geuchik Gampong
Mns Mesjid Kecamatan Blang
Mangat Kota Lhokseumawe
dengan ini menerangkan bahwa :
Benar
nama yang tersebut diatas adalah penduduk Gampong Mns Mesjid, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dan surat keterangan ini
kami berikan kepada yang bersangkutan bermaksud untuk membuat : Kartu Tanda
Penduduk (KTP) - Nasional dikantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe.
Demikianlah
Surat Keterangan ini dibuat
dengan sebenarnya, agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
0 komentar:
Post a Comment