Pertemuan sebelumnya saya sudah berbagi tentang surat permohonan bantuan lori alat boat yang merupakan salah satu alternatif pekerjaan yang bisa meringankan angka pengangguran bagi anda yang notaben berdomisili di wilayah yang dekat dengan laut / pesisir.
Namun untuk mengajukan permohonan itu anda sekarang di haruskan menguru dan membuat kelompok, kelompok yang anda bentuk juga harus memiliki badan hukum yang kuat seperti akta notaris, sehingga saat anda membuat akta notaris anda di perlukan sudah membuat AD ART Pendirian Kelompok Tani Tambak Milik Kelompok anda.
Nah, untuk itu anda bisa melihat contoh AD ART Akta pendidiran keompok di bawah ini, yang saya bagikan pada blog ini.
tetapi bila anda berkenan anda juga bisa melihat contoh surat permohonan bantuan usaha tani kacang kedelai.
Contoh Akta Pendirian Kelompok Tani Tambak
Lengkap Dengan Aggaran Dasar Kelompok
AKTA PENDIRIAN KELOMPOK USAHA
IKAN KERAPU TANI TAMBAK
ANGGARAN DASAR KELOMPOK USAHA IKAN KERAPU TANI TAMBAK
(AD Keskan-Tani Tambak)
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN
PASAL 1
1.
|
Kelompok
ini bernama : Kelompok Usaha Ikan Kerapu Tani Tambak yang untuk
selanjutnya disebut : Keskan- Tani Tambak
|
2.
|
Keskan- Tani
Tambak berkedudukan
di Desa Madan Kecamatan Samudera
Kabupaten Aceh Utara.
|
3.
|
Ruang Lingkup keanggotaan ini adalah Petani dan Peternak yang tinggal di Desa Madan dan atau mendapat rekomendasi khusus dari pengurus.
|
BAB II
LANDASAN DAN AZAS
PASAL 2
1.
|
Keskan- Tani
Tambak Berlandaskan
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
2.
|
Keskan- Tani
Tambak berazaskan
Pancasila, Kekeluargaan, Kebersamaan/ Keguyuban, dan Keserasian.
|
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 3
1.
Visi
Terciptanya Keberdayaan dan
Kemandirian Petani dan
peternak dalam mewujudkan Ketahanan Pangan Masyarakat.
|
|
2. Misi
a.
Meningkatkan
kebersamaan antar Petani dan
Peternak
b.
Meningkatkan
Kesejahteraan taraf hidup masyarakat khususnya para Petani dan Peternak.
c.
Membangun
perekonomian masyarakat di bidang pertanian dan peternakan
d.
Membangkitkan
semangat bertambak bagi masyarakat luas.
e.
Peningkatan
kapasitas petani dan
peternak melalui pelatihan-pelatihan, penyuluhan dan
penempahan ketrampilan agar para petani dan peternak
lebih berdaya-guna dan mandiri.
|
|
3.
Tujuan
Keskan- Tani
Tambak bertujuan
sebagai berikut :
a. Mengembangkan informasi-informasi yang berkaitan
dibidang pertanian bagi para Petani dan
Peternak.
b.
Membangun
dan Memupuk Rasa Kekeluargaan, Kebersamaan / Keguyuban dan Keserasian antar Petani dan Peternak.
c.
Membangun
Keberdayaan dan Kemandirian dalam rangka peningkatan sumber daya manusia
serta peningkatan taraf perekonomian para petani.
d.
Ikut
mensukseskan program pemerintah dalam bidang pertambakan sebagai
upaya memberdayakan
masyarakan dalam hal berwira usahaan.
|
BAB III USAHA
PASAL 3
Untuk mencapai tujuan tersebut,
maka Keskan- Tani
Tambak menyelenggarakan
usaha-usaha sebagai berikut :
1. Pemasaran hasil-hasil produksi
dibidang pertanian dan peternakan.
2. Mengelola dan Mengembangkan dan
memasarkan hasil-hasil peternakan.
3. Mengelola dan Mengembangkan usaha
peternakan dan perikanan.
4. Menjalin mitra kepada Pemerintah
Lokal, Pihak sponsorship, Donatur
yang bersifat tidak mengikat,dan Kaum-Kaum Peduli/ Stakeholder
dibidang pertambakan, serta
BUMN maupun BUMS dan lain sebagainya.
5. Mengadakan usaha-usaha lainnya
yang menyangkut kepentingan anggota kelompok maupun masyarakat.
|
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN SYARAT KEANGGOTAAN
PASAL 4
KEANGGOTAAN
1. Anggota Keskan- Tani Tambak dibentuk untuk masa bakti 4 (Empat) Tahun, dengan
tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian (reshuffle)
dan atau dapat dipilih ulang melalui tata cara pemilihan yang disepakati
secara bersama.
2. Sistem pemilihan anggota Keskan- Tani Tambak adalah melalui sistem demokrasi terbuka yang dapat
dipertanggung jawabkan secara bersama.
|
PASAL 5
SYARAT KEANGGOTAAN
Adapun yang diterima menjadi anggota Keskan- Tani Tambak ini ialah warga Negara Indonesia yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Merupakan petani dan peternak yang tinggal di desa
Madan Kecamatan Samudera dan atau dapat diizinkan dari pihak yang berprofesi
lain jika dan hanya jika telah mendapat rekomendasi dan pertimbangan khusus
oleh pengurus.
2. Mempunyai kepentingan dan
cita-cita yang sama.
3. Menyetujui isi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketentuan yang berlaku di Keskan- Tani Tambak.
4. Mengisi format permohonan
pengajuan untuk menjadi anggota Keskan- Tani Tambak.
|
PASAL
5
1. Nelayan dan Peternak yang menjadi Anggota
Keskan- Tani Tambak harus
mengajukan permintaan permohonan kepada pengurus (bagi yang tidak ikut dalam
musayawarah pembentukan).
2. Pengurus secara musyawarah dan
mufakat mempertimbangkan permohonan tersebut dan membicarakannya dalam rapat
internal pengurus Keskan- Tani Tambak.
3. Pemohon yang diterima akan
didaftarkan dalam buku daftar anggota kepengurusan.
4. Bila pengurus menolak permohonan
untuk menjadi anggota maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan pada
rapat anggota berikutnya.
5. Keskan- Tani Tambak dapat menerima anggota luar biasa.
6. Penjelasan tentang kriteria
anggota luar diatur dalam anggaran rumah tangga.
|
Pasal
6
Keanggotaan dinyatakan berakhir bilamana :
1. Meninggal dunia
2.
Berhenti atas kehendak sendiri baik secara lisan maupun tulisan.
3.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan
4. Melakukan perbuatan tercela yang
tidak sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
5. Diberhentikan dengan tidak
hormat/dipecat karena perbuatan yang dapat merugikan nama baik kelompok dan
pengurus serta melakukan tindakan penyalahgunaan, penyelewengan dan
ketidak-terbukaan yang berkaitan dengan keuangan organisasi.
|
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 7
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak antara lain :
1. Mendapatkan hak yang sama dan
seimbang yang tercermin dalam AD/ART dan Peraturan lain yang diatur dan
disepakati bersama.
2. Hak untuk berbicara baik lisan dan
tulisan, memilih dan dipilih, mengeluarkan pendapat dan menghargai pendapat
yang lain dalam bingkai etika dan norma-norma kebersamaan dan keselarasan.
3. Mendapatkan sisa hasil usaha dari
usaha yang dikelola secara bersama.
4. Melakukan pengawasan (monitoring)
terhadap perjalanan Organisasi dan Usaha-usaha Organisasi.
5. Memberikan kritik dan saran baik
lisan dan tulisan demi perbaikan dan keberlanjutan organisasi.
|
PASAL
8
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai kewajiban antara lain :
1.
Untuk hadir secara aktif mengambil bahagian dalam
pertemuan/rapat/musyawarah Keskan- Tani Tambak.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Keskan- Tani Tambak.
3.
Tunduk dan patuh kepada Anggaran dasar, Anggaran rumah Tangga, Peraturan
Khusus dan atau Peraturan Tambahan serta Hasil Keputusan Rapat Anggota.
4.
Mengelola, mengembangkan dan memlihara usaha-usaha Keskan- Tani Tambak berdasarkan prinsip-prinsip Transparansi dan
akuntabilitas.
5.
Membayar Iuran Wajib Anggota (IWA) yang besarannya disepakati secara
bersama.
|
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
PASAL 9
1.
Keskan- Tani Tambak memiliki
struktur pengurus yang terdiri dari :
ü Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
anggota kelompok.
2. Keskan- Tani Tambak dapat membentuk Dewan Penasehat, Dewan Pengawas,
Dewan Pakar dan lain sebagainya apabila dianggap sangat perlu demi jalannya
organisasi.
3. Keskan- Tani Tambak dapat membentuk unit-unit lainnya yang dianggap
perlu dan disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
|
BAB VII
RAPAT ANGGOTA KESKAN- TANI TAMBAK
PASAL 10
Adapun bentuk-bentuk rapat didalam Keskan- Tani Tambak antara lain :
1. Rapat Besar (Rabes), dilakukan
setiap 4 (empat) tahun sekali untuk memilih ketua, sekretaris dan bendahara
pada akhir masa jabatan.
2. Rapat Kerja (Raker), dilakukan
setiap 2 tahun sekali untuk membahas rencana kerja organisasi.
3. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun untuk mengadakan evaluasi organisasi
serta melakukan penilaian kinerja unit-unit yang ada dalam Keskan- Tani
Tambak dan atau merekomendasikan sesuatu yang dianggap penting/urgen dan
membicarakannya sebagai salah satu upaya rencana kerja tindak lanjut yang
bersesuaian dengan kondisi yang ada.
4. Rapat Koordinasi Anggota (RKA)
dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk melakukan
pengkoordinasian sesama pengurus, unit-unit pendukung dan anggota organisasi.
|
BAB VIII
PENGAWASAN
PASAL 11
1. Keskan- Tani Tambak berkewajiban melakukan pengawasan atas dirinya, dan
atau telah tertuang dalam Bab V.
2.
Dewan Pengawas dibentuk melalui Rapat Anggota Tahunan. Dewan Pengawas
merupakan unsur-unsur yang memiliki Kriteria-kriteria antara lain : Jujur, Amanah, Terbuka, dan Bertanggung
Jawab.
3. Dewan Pengawas berjumlah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
|
BAB IX
SUMBER PENDANAAN KESKAN- TANI TAMBAK
PASAL 12
Sumber-sumber dana/keuangan Keskan- Tani Tambak diperoleh dari :
1. Pihak Donatur
2. Kaum-Kaum
Peduli/Stakeholder
3. Sponsorship
yang tidak mengikat.
4. Iuran Wajib
Anggota (IWA)
5. Bantuan dari
Pemerintah Daerah, Pihak BUMN dan atau BUMS
6.
Kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang sah.
|
BAB X
PEMBUBARAN
PASAL 13
1.
Pembubaran Keskan- Tani Tambak dapat
dilakukan melalui :
a. Keputusan rapat anggota
b. Keputusan Pemerintah.
2.
Dalam hal Keskan- Tani Tambak dibubarkan
maka seluruh kekayaan dan inventaris yang dimiliki dimusyawarahkan secara
mufakat bersama seluruh pengurus dan anggota yang terkait.
|
BAB XI
PENUTUP
PASAL 14
1. Hal-hal lain yang belum ditulis
dan ditetapkan dalam anggaran dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga
serta aturan-aturan tambahan yang disepakati secara musyawarah dan mufakat.
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
Mengetahui
Kepala Desa ..........
SYUKRAN
|
Ditetapkan di Desa ............
Pada Tangga 18 Juli 2015
Ketua Kelompok Tani Tambak
MURSALIN
|
0 komentar:
Post a Comment