Surat Keterangan Garapan

Assalamualaikum semuanya.... untuk memudahkan dan mempelancar proses pembuatan akta kepemilikan atas tanah yang kita dapatkan dari yang di berikan atau di perhakkan kepada kita oleh kepala desa, misalnya seperti adanya penciptaan lahan pertanian baru di daerah perdalaman supaya daerah pedalaman tersebut memiliki penduduk dalam jumlah setidaknya jumlah penduduk minimal suatu desa, terkadang mengharuskan kepala desa terpencil itu mencari dan memintakan kepada kita untuk menggarap beberapa bagian tanah yang masih antah berantah dengan berbagai macam belantara hutan yang kemudian di janjikan akan menjadi hak milik kita atas tanah tersebut maka diperlukan bagi untuk memiliki surat keterangan garapan dari kepala desa, hal itu diperlukan apabila suatu saat nanti kita akan mempergunakannya untuk mengurus akta kepemilikan sah tanah tersebut atas nama kita sendiri.

Di beberapa daerah hal ini masih sah sah saja terjadi apa bila kepala desa yang bersangkutan bersedia menyatakan keterangan garapan nya kepada kita dengan dibuktikan hanya dalam selembar surat, yaitu surat keterangan garapan yang juga di ikut sertakan setidaknya dua orang saksi yang bersedia menanda tangani surat tersebut.

Dengan demikian maka kita sudah berhak megklaim tanah tersebut atas nama kita atau dengan istilah memiliki akta kepemilikan atas tanah yang dulu diberikan kepada kita oleh kepala desa.

Dalam surat keterangan garapan ini, berisi tentang data orang yang di maksud, seperti nama, tempat tanggal lahir, dll, serta harus di tanda tangi oleh kepala desa diatas materai 6000.

Dan berikut ini adalah contoh suratnya, selebihnya saudara bisa mengeditnya sendiri berdasarkan selera editan saudara
contoh Surat Keterangan Garapan

SURAT KETERANGAN GARAPAN

NOMOR : 5555 / 22 / XI / 2016

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Jeunib Kecamatan Banda Aceh Kabupaten Aceh Utara, dengan ini menerangkan bahwa :

  Nama                      : MARIO TUGAK
  Tempat/ Tgl Lahir    : Meunje Payong, 17-09-1958
  Jenis Kelamin        : Laki-Laki
  Pekerjaan        : Petani/pekebun
  Alamat        : Jeuieb, Kecamatan Banda Aceh Kabupaten Aceh Utara

Yang tersebut namanya diatas adalah benar menguasai atas tanah yang terletak di :
  Dusun : Kebon Kelapa
  Desa         : Jeunieb
  Kecamatan : Tanah Abang
  Kabupaten : Aceh Utara
  Provinsi : Aceh
  Seluas : 6.801,57 M2

Dengan batas-batasnya sebagai berikut :

  Utara : Jalan 75 M
  Timur : tanah kebun 89 M
  Selatan : tanah kebun 111,6 M
  Barat : tanah kebun 56,8 M

Yang di garapnya sejak Tahun   1974   sampai dengan sekarang, Bahwa atas tanah tersebut adalah sebidang tanah kebun :

Adapun riwayat penguasaan tersebut pada mulanya dikuasai oleh Gampong Jeunieb kemudian beralih kepada Mario karena pembukaan areal perkebunan dan untuk dimanfaatkan sebagai tempat bercocok tanam masyarakat sekitar. 

Bahwa hingga saat ini Tanah Garapan tersebut tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun dan tidak terdapat kepentingan orang lain serta tidak direncanakan untuk kepentingan umum, tidak dalam kawasan hutan, status lahan tidak dalam areal kawasan, Perusahaan BUMN atau Perusahaan Persero lainnya.

Demikian surat keterangan ini kami buat untuk dipergunakan seperlunya.


Jeunie, 10 Oktober, 2016
Kepala Desa

ttd

SULAIMAN JEUNIEB


Semoga dengan adanya contoh surat keterangan garapan ini bisa menjadi pedoman bagi saudara semua yang tentunya akan mempermudah segala urusan surat menyurat anda, dan jika ada kesamaan nama, tempat, dan waktu di dalam penulisan contoh surat tersebut kami mohon permaafan nya, dengan senang hati apabila saudara bersedia untuk menegur apa bila hal itu terjadi dan akan kami ralat secepatnya....

4 comments:

  1. Terima kasih, mbak, contoh surat nya sangata membantu yang sedang mengurus tentang surat keterangan garapan milik klien saya

    ReplyDelete
  2. Iya mbak/mas terimakasih juga sudah berkunjung, masih banyak lagi juga lhoh contoh suratnya di sini

    ReplyDelete
  3. Saya sedangan mencari contoh surat seperti ini, dan anda sangat bermanfaat bagi saya sudah membagikan contoh surat keterangan garapan yang baik dan benar juga tentunya,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih, komentar bapak sangat membantu hidupnya blog sederhana saya ini

      Delete