BERITA ACARA LEMBAGA
PENDIDIKAN PAUD BUNGONG TANJOENG
Pada hari ini, Senin 27 Oktober 2016 (Dua Puluh Tujuh Oktober Dua Ribu Enam Belas) pukul 10 wib (Sepuluh
Waktu Indonesia Barat)
Bertempat di Sekolah PAUD BUNGONG TANJOENG Gampong Tanjong Kecamatan
Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, untuk mebuat segala sesuatu yang akan
diperbincangkan, diputuskan dan ditetapkan dalam rapat lembaga PAUD BUNGONG
TANJOENG tersebut diadakan pada hari, tanggal, tahun, jam, dan ditempatkan
seperti yang diuraikan diatas.
Dibuat Notulen Berita Acara Rapat Lembaga PAUD BUNGONG TANJOENG berkedudukan
di Gampong Tanjong Kecamatan Meurah Mulia, yang didirikan Nomor : 12 tanggal 09-11-2010
(Sembilan bulan November tahun dua ribu Sepuluh)
dan akte tersebut telah berubah dengan yang dibuat dihadapan MOHAMMAD AFNIZAR,
Sarjana Hukum, Notaris Lhokseumawe, dan Akte tersebut belum pernah mengalami
perubahan.
Didalam rapat tersebut telah hadir semua Pengurus Lembaga PAUD BUNGONG TANJOENG dan para guru PAUD BUNGONG
TANJONG
Bahwa Nyonya Rosmiati, Selaku Ketua Lembaga PAUD BUNGONG TANJOENG, bertindak selaku ketua
rapat, membuka rapat pada pukul 10.00 WIB (Sepuluh Waktu Indonesia Barat), dan
terlebih dahulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa agenda rapat ini adalah :
1.
Pemilihan
Pengurus Lembaga PAUD BUNGONG TANJOENG
2.
Perubahan
Susunan Lembaga PAUD BUNGONG TANJOENG
3.
Hal-hal
lain yang muncul dalam rapat
Oleh karena itu rapat telah diketahui sebelumnya oleh peserta rapat,
maka ketua rapat terus saja
Mengusul hal-hal yang dipandang perlu, dan setelah diadakan
perundingan atau pembicaraan
Seperlunya, maka rapat dengan suara bulat memutuskan :
1.
Pemberhentian
pengurus dan mengangkat pengurus yang baru yaitu :
Ø Nyonya ROSMIATI, selaku ketua
Ø Nona NURAIFAH, A.Ma selaku Sekretaris
Ø Nyonya AINOL MARDHIAH, Selaku Bendahara
2.
Menyetujui
untuk merubah anggaran dasar Lembaga PAUD
BUNGONG TANJOENG
Menyatakan hasil keputusan rapat ini kedalam satu Akte Notaris.
Selanjutnya
rapat juga memberikan kuasa kepada ketua, Sekretaris, dan Bendahara Lembaga
PAUD BUNGONG
TANJOENG terpilih dengan hak subtitas untuk menyatakan hasil keputusan
rapat ini
kedalam suatu Akte Notaris dan berhak menandatangani Akte perubahan atau
pernyataan
keputusan rapat dihadapan Notaris dan surat-surat lain yang diperlukan serta
mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan
hal-hal tersebut satu dan lain dalam arti seluas-luasnya tanpa pengecualian
berupa apapun juga.
Oleh karena
tidak ada lagi hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat ini, maka ketua rapat
menutup rapat ini dengan resmi pada pukul 17:00 WIB (Tujuh Belas Waktu
Indonesia Barat).
Dan segala hal
yang dibicarakan, diputuskan dan ditetapkan atas maka dibuatlah NOTULEN rapat
ini, dan setelah diterangkan dan dibicarakan kepada para peserta rapat,
selanjutnya para peserta bubar setelah menandatangani daftar ini.
Aceh Utara, 27
Oktober 2016
Geuchik Gampong Tanjong
xxxxxxxxxx
Pimpinan Rapat,
xxxxxxxxx
Sekretaris
yyyyyyyyyy
Bendahara
vvvvvvvvvvvvvv
===========================================================
Itulah contoh cara membuat berita acara untuk PAUD dan jika format penulisan nya kurang bagus, anda bisa menyesuaikan sendiri format penulisan tentang Berita Acara Lembaga PAUD.
0 komentar:
Post a Comment