SURAT KETERANGAN IZIN BELAJAR

Surat keterangan izin belajar, biasanya diberikan kepada salah seorang guru pada suatu sekolah berdasarkan permintaan guru yang bersangkutan untuk melanjutkan studi ke jenjang sekolah lebih tinggi, surat ini dikelurakan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dengan mencantumkan data-data identitas guru yang bersangkutan, jabatan, pendidikan terkahir, dsb.

Surat ini sangat dibutuhkan bagi seorang guru yang bermaksud untuk melanjutkan studinya karena dengan tanpa surat ini maka seorang guru tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan studinya karena dapat menngganggu proses belajar mengajar di sekolah yang bersangkutan.


Berikut adalah contoh surat keterangan izin belajar yang baik.

SURAT KETERANGAN IZIN BELAJAR
Nomor :         /             /2016

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Peuwo Marwah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara menerangkan bahwa :

Nama 
: AMINIATI, A. Ma
Tempat, Tgl Lahir  
: Gampong Meunasah Mee, 03 Juni 1973
Jabatan
: Guru TK
Pend. Terakhir
:  D-II /PGSD
Unit Kerja
: Taman Kanak-Kanak (TK) Peuwo Marwah
Jenis Kelamin 
: Perempuan
Alamat
: Gampong Teumpeun, Kec. Syamtalira Bayu
  Kabupaten Aceh utara

Benar yang namanya tersebut di atas adalah Guru pada Taman Kanak-Kanak (TK) “Peuwo Marwah” Gampong Rayeuk Paya Renggang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, dan yang bersangkutan mulai aktif mengajar sejak Juni 2004 sampai dengan sekarang dan kepadanya diberikan izin belajar melanjutkan pendidikan ke jenjang S.1  pada Universitas Terbuka dengan ketentuan bahwa selama yang bersangkutan mengikuti pendidikan / kuliah tidak mengganggu proses mengajar pada tugasnya.

Demikianlah Surat Keterangan Izin Belajar ini diperbuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.





Rayeuk Paya Renggang, 12 Agustus 2016
Kepala Sekolah



ZULHELMI, S. Pd
NIP. 19670525 191212 1 099

                                                                                                                                                                          

0 komentar:

Post a Comment