Assalamualikum sobat unie di manapun anda berada, di mana anda yang mungkin sedang mencari-cari bagaimana penampakan contoh dari pada SK Penetapan TP PKK Desa, untuk anda pergunakan sebagai contoh dalam kebutuhan sobat-sobit semua, kali ini sobat tidak perlu lagi bersibuk diri untuk mencari tau kemana-mana bagaimana contoh SK TP PKK Desa, berhubung tadi ada salah seorang dari pada teman saya yang merupakan salah seorang tenaga TP PKK desa namun ia belum memiliki SK yang diberikan kepadanya oleh kepala desa, dan pada kenyataannya ia tidak mau terlalu merepotkan kepala desa nya untuk mengetikkan dan megeluarkan SK ini untuk diberikan kepadanya, dan dianya berinisiatif untuk mengetikkan sendirinya dan meminta bantuan saya dalam perapian ketikan yang sudah dia ketik kepada unie, kemudian unie berharap kepadanya agar di berikan ijin untuk unie postkan di blog unie, agar senantiasa dapat di ketahui oleh sobat-sobat unie di dari blog ini bagaimana penampakan contoh dari SK Penetapan TP PKK Desa ini.
Kejelasan penampakannya yang lebih jernih lagi sobat bisa mengintipnya dari jarak pandang dibawah ini, semoga sobat berkenan untuk mengkritik contoh SK yang unie buat ini, agar senatiasa dapat direvisi sedemikian rupa :
----------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
GEUCHIK GAMPONG PUNTEUT
KECAMATAN
BLANG MANGAT KOTA LHOKSEUMAWE
NOMOR:
474/17/08/SK/I/ 2015
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN
KESEJAHTERAAN
KELUARGA (TP – PKK)
GAMPONG PAYA KAMBUK KECAMATAN MEURAH MULIA
PRIODE TAHUN 2015/2021
GEUCHIK
GAMPONG PUNTEUT
Menimbang
|
:
|
a
|
Bahwa dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan
dan Pendayagunaan Data Profil Gampong perlu dibentuk Kelompok Kerja (Pokja)
Profil Gampong;
|
||||
b
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Geuchik
Gampong.
|
||||||
Mengingat
|
:
|
|
|||||
1
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
|
||||||
2
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
|
||||||
3
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
|
||||||
4
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
||||||
7
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil
Desa dan Kelurahan;
|
||||||
8
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
||||||
|
|||||||
|
MEMUTUSKAN
|
||||||
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
|
KEPUTUSAN GEUCHIK GAMPONG PAYA
KAMBUK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA (TP – PKK)
KECAMATAN MEURAH MULIA KABUPATEN
ACEH UTARA
|
||||
|
|||||||
KESATU
|
:
|
|
Membentuk Tim
Kelompok Kerja (POKJA) Profil Gampong Paya Kambuk Kecamatan Meurah Mulia
Kabupaten Aceh Utara dengan susunan terlampir dalam keputusan ini;
|
||||
KEDUA
|
:
|
|
Tim Pokja
Profil Gampong Paya Kambuk sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu mempunyai
tugas :
a. Mendata
tentang Profil Gampong Paya Kambuk dan mengklasifikasikan tingkat
perkembangan desa yang rill dan akurat, sebagai dasar perencanaan pembangunan
ditingkat Gampong;
b.
Mengolah data dan mempublikasikan Data profil Gampong;
c.
Melaporkan hasil pendataan kepada Tim
Pokja Profil Desa/Kelurahan
Tingkat Kecamatan.
|
||||
KETIGA
|
:
|
|
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
||||
Ditetapkan
di Gampong Paya Kambuk
Pada tanggal 1 Januari 2015
Geuchik Gampong Punteut
M. RIZAL BASRI
Tembusan : Yth.
1
: Bapak Bupati Aceh Utara
2
: Kepala Badan PMD
Kabupaten Aceh Utara
3
: Ketua Tim
Penggerak PKK Kabupaten Aceh Utara
4
: Arsip
0 komentar:
Post a Comment