SK PENETAPAN TP PKK GAMPONG / DESA

Assalamualikum sobat unie di manapun anda berada, di mana anda yang mungkin sedang mencari-cari bagaimana penampakan contoh dari pada SK Penetapan TP PKK Desa, untuk anda pergunakan sebagai contoh dalam kebutuhan sobat-sobit semua, kali ini sobat tidak perlu lagi bersibuk diri untuk mencari tau kemana-mana bagaimana contoh SK TP PKK Desa, berhubung tadi ada salah seorang dari pada teman saya yang merupakan salah seorang tenaga TP PKK desa namun ia belum memiliki SK yang diberikan kepadanya oleh kepala desa, dan pada kenyataannya ia tidak mau terlalu merepotkan kepala desa nya untuk mengetikkan dan megeluarkan SK ini untuk diberikan kepadanya, dan dianya berinisiatif untuk mengetikkan sendirinya dan meminta bantuan saya dalam perapian ketikan yang sudah dia ketik kepada unie, kemudian unie berharap kepadanya agar di berikan ijin untuk unie postkan di blog unie, agar senantiasa dapat di ketahui oleh sobat-sobat unie di dari blog ini bagaimana penampakan contoh dari SK Penetapan TP PKK Desa ini.
SK PENETAPAN TP PKK GAMPONG / DESA

Kejelasan penampakannya yang lebih jernih lagi sobat bisa mengintipnya dari jarak pandang dibawah ini, semoga sobat berkenan untuk mengkritik contoh SK yang unie buat ini, agar senatiasa dapat direvisi sedemikian rupa :



----------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN GEUCHIK GAMPONG PUNTEUT

KECAMATAN BLANG MANGAT KOTA LHOKSEUMAWE
NOMOR: 474/17/08/SK/I/   2015

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP – PKK)
GAMPONG PAYA KAMBUK KECAMATAN MEURAH MULIA
PRIODE TAHUN 2015/2021

GEUCHIK GAMPONG PUNTEUT


Menimbang
:
a
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Gampong perlu dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Profil Gampong;

b
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Geuchik Gampong.

Mengingat
:


1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

2
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

4
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;

8
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;








MEMUTUSKAN



Menetapkan
:

KEPUTUSAN GEUCHIK GAMPONG PAYA KAMBUK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP – PKK)
KECAMATAN MEURAH MULIA KABUPATEN ACEH UTARA



KESATU
:

Membentuk Tim Kelompok Kerja (POKJA) Profil Gampong Paya Kambuk Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan susunan terlampir dalam keputusan ini;

KEDUA
:

Tim Pokja Profil Gampong Paya Kambuk sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu mempunyai tugas :
a.   Mendata tentang Profil Gampong Paya Kambuk dan mengklasifikasikan tingkat perkembangan desa yang rill dan akurat, sebagai dasar perencanaan pembangunan ditingkat Gampong;
b.    Mengolah data dan mempublikasikan Data profil Gampong;
c.    Melaporkan hasil pendataan kepada Tim Pokja Profil Desa/Kelurahan
      Tingkat Kecamatan.  

KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





     Ditetapkan di Gampong Paya Kambuk
 Pada tanggal 1 Januari 2015
Geuchik Gampong Punteut




M. RIZAL BASRI



Tembusan : Yth.
1          : Bapak Bupati Aceh Utara
2          : Kepala Badan PMD Kabupaten Aceh Utara
3          : Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Utara
4          : Arsip                                                                            

0 komentar:

Post a Comment